Gara-gara Klakson, Pengendara Motor di Sukolilo Pati Jadi Korban Pengeroyokan
Pati (Jateng), LPC
Aparat kepolisian dari Polsek Sukolilo, Polresta Pati, berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo. Ironisnya, kedua pelaku tersebut adalah ayah dan anak, SP (58) dan MJM (21), yang tega melakukan tindak kekerasan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39).
Insiden yang dipicu oleh persoalan sepele, yakni bunyi klakson sepeda motor, terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi mata, Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47), peristiwa bermula ketika korban melintas di depan rumah SP. Korban membunyikan klakson sepeda motornya dengan maksud untuk menyapa seorang kenalannya bernama Jasmian.
Nahasnya, bunyi klakson tersebut justru memicu emosi SP. Tanpa diduga, SP bersama anaknya, MJM, menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan. Ayah dan anak tersebut secara bersama-sama melakukan pemukulan yang mengakibatkan Ahmad Junaedi mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya, meliputi kepala, tangan, dan kaki.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan bahwa korban tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Setelah melalui pemeriksaan terhadap korban, termasuk saksi - saksi dan menyita barang bukti, Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku di rumahnya. Saat ini kedua Pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas AKP Sahlan.
Lebih lanjut, AKP Sahlan menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dipicu oleh masalah yang sangat sepele ini. Beliau berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
(Humas Resta Pati)
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .








